" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " dalil shalat tarawih jamaah kuat ? "

" isi " : " pak ustadz yang rahmat allah , " , " beberapa hari belakang ini mil kami yang anggota para kerja di qatar tengah diskusi masalah shalat tarawih jamaah . batas yang kami tahu , shalat tarawih jamaah hanya laku rasulullah lama 3 hari dan akhir henti oleh beliau dengan alas kuatir jadi shalat sebut jadi fardhu . " , " pada masa khalifah umar bin khatab , shalat tarawih ini diri lagi oleh beliau . dan beliau kata ,  " ini baik - baik bid ' ah .  " , " yang ingin saya tanya adalah : " , " 1 . berapa lama kurun waktu mulai dari henti shalat tarawih jamaah oleh rasulullah hingga  " hidup " lagi oleh umar r . a . ? " , " 2 . apakah dalam kurun waktu sebut , para sahabat kerja shalat tarawih di rumah masing - masing ? " , " 3 . mulai kapan shalat tarawih jamaah laku oleh para ikut rasulullah . maksud saya , yang saya tahu , khalifah umar r . a . inisiatif bangun lagi  " tradisi " belum dasar pada amat beliau yang lihat banyak jamaah - jamaah kecil dalam tarawih . " , " 4 . apakah para ikut nabi muhammad saw yang diri kembali shalat tarawih jamaah dalam kelompok kecil ( belum maklumat oleh umar r . a ) sebut bisa kategori bagai bangkang atas sunnah nabi ? karena saya yakin , rasulullah lebih tahu banyak akan hal itu banding para sahabat dan ikut - ikut . kalau memang itu baik di mata nabi , pasti nabi akan laku . dan hingga sampai akhir hayat , lanjut pada masa perintah khalifa abu bakar r . a ( yang paling dekat dengan nabi ) , shalat tarawih tidak laku cara jamaah . " , " mohon maaf ustadz terlalu panjang dan banyak tanya . " , " afwan wa syukron , "

" jawaban1 " : " tue 3 october 2006 05 : 57  " , "  6 . 146 views  n " , " n " , " n " , " pak ustadz yang rahmat allah , " , " beberapa hari belakang ini mil kami yang anggota para kerja di qatar tengah diskusi masalah shalat tarawih jamaah . batas yang kami tahu , shalat tarawih jamaah hanya laku rasulullah lama 3 hari dan akhir henti oleh beliau dengan alas kuatir jadi shalat sebut jadi fardhu . " , " pada masa khalifah umar bin khatab , shalat tarawih ini diri lagi oleh beliau . dan beliau kata ,  " ini baik - baik bid ' ah .  " , " yang ingin saya tanya adalah : " , " 1 . berapa lama kurun waktu mulai dari henti shalat tarawih jamaah oleh rasulullah hingga  " hidup " lagi oleh umar r . a . ? " , " 2 . apakah dalam kurun waktu sebut , para sahabat kerja shalat tarawih di rumah masing - masing ? " , " 3 . mulai kapan shalat tarawih jamaah laku oleh para ikut rasulullah . maksud saya , yang saya tahu , khalifah umar r . a . inisiatif bangun lagi  " tradisi " belum dasar pada amat beliau yang lihat banyak jamaah - jamaah kecil dalam tarawih . " , " 4 . apakah para ikut nabi muhammad saw yang diri kembali shalat tarawih jamaah dalam kelompok kecil ( belum maklumat oleh umar r . a ) sebut bisa kategori bagai bangkang atas sunnah nabi ? karena saya yakin , rasulullah lebih tahu banyak akan hal itu banding para sahabat dan ikut - ikut . kalau memang itu baik di mata nabi , pasti nabi akan laku . dan hingga sampai akhir hayat , lanjut pada masa perintah khalifa abu bakar r . a ( yang paling dekat dengan nabi ) , shalat tarawih tidak laku cara jamaah . " , " mohon maaf ustadz terlalu panjang dan banyak tanya . " , " afwan wa syukron , " , " n " , " memang seringkali kita dapat orang - orang beda dapat tentang hukum shalat tarawih , baik dalam masalah laksana yang jamaah atau sendiri , juga masuk masalah jumlah bilang rakaat . " , " namun barangkali apa yang muka oleh jumhur ulama lebih dekat kepada benar , meski bukan arti harus pasti benar . " , " umum para fuqaha fiqih dapat bahwa shalat tarawih itu disunnahkan untuk laku dengan jamaah . dasar adalah karena dahulu memang laku dengan jamaah di masa nabi saw . dan bahkan salah satu sebab mengapa kemudian nabi saw tidak jamaah lagi di masjid , justru karena serta shalat tarawih di masa nabi beludak . " , " maka simpul yang pertama , bahwa shalat tarawih di masa nabi pernah laku dengan jamaah . " , " kemudian nabi saw tidak lagi laku shalat tarawih jamaah , dengan alas takut kalau - kalau nanti wajib . telah itu sampai akhir hayat , rasulullah saw tidak tarawih jamaah sama dengan kaum muslimin . " , " simpul yang dua , tidak - jamaah nabi saw di masa lalu ada sebab , yaitu karena takut akan wajib oleh allah swt . ada takut itu sudah tidak ada lagi , maka tentu shalat tarawih jamaah langsung kembali . " , " kemudian , ketika beliau saw wafat , kaum muslim memang tidak langsung ada shalat tarawih jamaah . tarawih jamaah baru berlangsug kembali di masa khilafah umar bin al - khattab ra . " , " analisanya adalah bahwa masa khilafah abu bakar tidak langsung lama . praktis hanya 2 tahun saja beliau perintah . sementara kaum muslimin saat itu sedang alami bagai fitnah dan coba . misal kasus murtad bagai dari suku - suku arab . sementara itu kaum muslimin saat itu sedang hadap peperangan besar lawan romawi . tentu mereka sibuk siap peperangan besar . " , " namun bukan arti tidak ada benah internal di masa itu . paling tidak , sejarah catat bahwa di masa khilafah abu bakar ash - shiddiq ra , mushaf al - quran hasil jilid jadi satu . telah lama ini sera di bagai media , meski masih hafal oleh ribu shahabat . " , " dua tahun selang , tiba masa umar bin al - khattab ra . perintah . masa beliau perintah cukup panjang , ada banyak waktu untuk takluk para bangkang , bahkan tiga imperium besar hasil takluk . maka ada banyak sempat bagi khalifah untuk laku beberapa benah . masuk hidup kembali sunnah nabi saw dalam laku shalat tarawih dengan jamaah , telah beberapa tahun sempat tidak jalan karena bagai alas . " , " di masa nabi , tidak langsung shalat tarawih berjmaaah karena alas takut wajib . di masa abu bakar , alas karena ada banyak pe - er desak dan itu hanya 2 tahun saja . maka sempat yang agak luas baru dapat di masa khalifah umar ra . di masa itu khalifah hidup kembali sunnah rasulullah saw , yaitu shalat tarawih jamaah di masjid dengan satu orang imam . ubay bin ka ' ab tunjuk oleh khalifah karena baca beliau sangat baik . " , " apa yang laku oleh khalifah umar ra , 100 tuju oleh semua shahabat . tidak ada riwayat yang sebut bahwa ada satu shahabat yang tentang seru kembali shalat tarawih jamaah bagaimana dahulu pernah laku oleh nabi saw . maka boleh bilang bahwa shalat tarawih dengan jamaah rupa ijma ' para shahabat . dan ijma ' rupa salah satu sumber syariah yang pakat . " , " dan sejak hari itu hingga 15 abad kemudian , shalat tarawih jamaah terus langsung tiap malam ramadhan di masjid nabawi madinah , dan juga di semua masjid yang ada di muka bumi . seluruh ulama baik salaf maupun khalaf sepakat atas masyru ' iyah shalat tarawih jamaah di belakang satu imam , karena seperti itu yang awal mula kerja oleh nabi saw . " , " tidak langsung shalat tarawih jamaah karena ada alas yang sifat temporal . begitu alas sudah tidak ada lagi , maka sunnahnya kembali lagi bagaimana asli . tidak ada kait tentang berapa lama jamaah tarawih tidak langsung . " , " dalam hal ini , tidak jamaah nabi saw dalam shalat tarawih bukan sifat nasakh hukum kesunnahan tarawih jamaah . tetapi beri dasar hukum boleh shalat tarawih laku tidak jamaah karena ada alas tentu . ketika alas ( udzur ) itu sudah tidak ada lagi , maka kesunnahannya kembali kepada asal . " , " demikian kira - kita argumentasi jumhur ulama dan fuqaha di bidang ilmu fiqih . "
